Organisasi Informal
Organisasi
informal, merupakan kumpulan antar perseorangan tanpa tujuan bersama
yang disadari, meskipun pada akhirnya hubungan-hubungan yang tak
disadari itu untuk tujuan bersama.
Organisasi informal ini keberadaamya tidak direncanakan tetapi terjadi secara otomatis karena hubungan antar perseorangan pada sesama anggota organisasi formal (perusahaan).
Organisasi informal ini terjadi karena adanya komunikasi antar sesama yang dengan cepat menyebarkan informasi melalui desas-desus dari mulut kemulut. Adapun desas-desus itu bisa saja berlebihan, salah, kurang tepat maupun merupakan kebocoran informasi dari atasan yang mungkin benar. Untuk itulah agar organisasi informal bermanfaat bagi perusahaan maka sudah sepantasnya kalau setiap atasan harus bisa menggunakan segi positif kebceradaan organisasi informal ini terutama dalam rnenyampaikan perintah. Perkembangan organisasi informal didalam organisasi formal dikarenakan adanya ketidak mampuan organisasi formal dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu dari anggota organisasi formal itu sendiri.
Organisasi formal dan organisasi informal memiliki persamaan dan perbedaan dalam hal tujuannya, mekanisme kontrol, karakteristik dan sebagainya.
Menurut J. Winardi organisasi informal memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakan dari organisasi formal, yaitu :
1. Keanggotaan
pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar
maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu dimana
seseorang menjadi anggota organisasi tersebut.
2. Sifat hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi.
3. Organisasi
informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan
didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan.
4. Organisasi
informal, merupakan kumpulan antar perseorangan tanpa tujuan bersama
yang disadari, meskipum pada akhirnya hubungan-hubungan yang tak
disadari itu untuk tujuan bersama.
5. Dalam
organisasi formal, tiap unsure organisasi mempunyai kedudukan tugas dan
fungsi-fungsi yang tegas. sedangkan didaam organisasi informal,
kedudukan serat fungsinya tampak kabur. (J Winardi, 2003 : 9).
Selain itu, menurut Hicks organisasi informal dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder :
1. Organisasi Primer,
organisasi semacam ini menuntut keterlibatan secara lengkap, pribadi
dan emosional anggotanya. Mereka berlandaskan ekspektasi rimbal balik
dan bukan pada kewajiban yang dirumuskan dengan eksak. Contoh dari
organisasi semacam ini adalah keluarga-keluarga tertentu.
2. Organisasi Sekunder,
organisasi sekunder memuat hubungan yang bersifat intelektual,
rasional, dan kontraktual. Organisasi seperti ini tidak bertujuan
memberikan kepuasan batiniyah, tapi mereka memiliki anggota karena dapat
menyediakan alat-alat berupa gaji ataupun imbalan kepada anggotanya.
Sebagai contoh organisasi ini adalah kontrak kerjasama antara majikan
dengan calon karyawannya dimana harus saling setuju mengenai seberapa
besar pembayaran gajinya.
Organisasi informal adalah hubungan pribadi dalam organisasi yang mempengaruhi putusan di dalam organisasi tersebut tetapi ditiadakan dari skema formal dan tidak panggaruh dengan struktur formal organisasi.
Organisasi informal tumbuh karena berbagai faktor baik ekstern (pendidikan, umur, senioritas, jenis kelamin, latar belakang etnis dan kepribadian), maupun intern (jabatan, upah, jadwal kerja, mobilitas, dan simbol status).
Seperti halnya organisasi formal, organisasi informal juga memiliki struktur tersendiri. Struktur inilah yang membedakan antara dua jenis organisasi tersebut.
Adapun struktur organisasi informal, yaitu :
1. Organisasi
informal adalah hubungan pribadi dalam organisasi yang mempengaruhi
putusan di dalam organisasi tersebut tetapi ditiadakan dari skema formal
dan tidak panggah dengan struktur formal organisasi.
2. Organisasi
informal tumbuh karena berbagai faktor baik ekstern (pendidikan, umur,
senioritas, jenis kelamin, latar belakang etnis dan kepribadian), maupun
intern (jabatan, upah, jadwal kerja, mobilitas, dan simbol status)
3. Organisasi informal membentuk klik, status dan peranan, norma dan sanksi serta metode kerja sendiri lain dengan aturan formal.
4. Organisasi informal dapat bermanfaat bagi pribadi anggota dan organisasi, namun juga dapat membahayakan organisasi.
5. Organisasi informal berkembang dalam berbagai bentuk.
Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuannya mencari keuntunguan.
Macam-Macam Organisasi Niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap
(NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
- PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
- PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
- CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint
Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk
antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama.
Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa
badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
4. Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
- Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
- Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
- Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
sumber :http://trimaaja.blogspot.com